SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUK POLITIK DI INDONESIA
Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan selalu
dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara adalah
pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan politik.
stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada
umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif,
yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji melalui
berbagai pendekatan, yaitu didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik,
komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran
dan kebudayaan politik. Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap
negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni, infrastrukur politik dan
suprastruktur politik.
1. Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political
sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan
kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut
“kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat tersebut yang
merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur
politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima)
unsur atau komponen sebagai berikut :
a. Partai politik (political party ),
b. kelompok kepentingan (interst group),
c. kelompok penekan (pressure group),
d. media komunikasi politik
(political communication media) dan
e. tokoh politik (political figure).
a. Partai politik ( political party ) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini
banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau
kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat
dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika
berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Perjalanan
sejarah kehidupan partai poliik di Indonesia secara garis besarnya dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Masa pra kemerdekaan
Organisasi modern pertama di Indonesia yang melakukan
perlawanan terhadap penjajah (tidak secara fisik) adalah Budi Utomo yang
didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Pada awalnya, organisasi ini
berkembang di kalangan pelajar dalam bentuk studieclub dan organisasi
pendidikan. Namun dalam perkembangan berikutnya, ia menjadi partai politik yang
didukung kaum terpelajar dan massa buruh tani.
Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan,
didasarkan pada Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang
ditandantangani Wakil Presden Moh. Hatta yang antara lain memuat keinginan
pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan
aspirasi (aliran pahamnya) secara teratur. Sejak dikeluarkannya Maklumat
Pemerintah tersebut, dapat diklasifikasi sejumlah partai politik yang ada
sebagai berikut :
1). Dasar Ketuhanan : a) Partai Masjumi, b) Partai Sjarikat
Indonesia, c) Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti), d) Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), e) Nahdlatul Ulama (NU), dan f) Partai Katolik.
2). Dasar Kebangsaan : Partai Nasional Indonesia (PNI),
Partai Indonesia Raya (Parindra Persatuan Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat
Indonesia (PRI), Partai Demokrasi Rakyat (Banteng), Partai Rakyat Nasional
(PRN), Partai Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan Indonesia (Parki), Partai
Kedaulatan Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI), Ikatan Nasional
Indonesia (INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani Indonesia (PTI),
Wanita Demokrasi Indonesia (PTI).
3). Dasar Marxisme : Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai
Sosialis Indonesia, Partai Murba, Partai Buruh, Persatuan Rakyat Marhaen
Indonesia (Permai).
4). Dasar Nasionalisme: Partai Demokrat Tionghoa (PTDI),
Partai Indonesia Nasional(PIN), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
(IPKI), Masa Orde baru (tahun 1966-1998).
Awal kebangkitan orde baru (1966) dalam melakukan pembelahan
institusi politik, tetap berpandang bahwa jumlah partai politik yang terlalu
banyak tidak menjamin stabilitas politik. Usaha pertama disamping memulihkan
partai-partai yang tidak secara resmi dilarang, adalah menyusun undang-undang
tentang pemiluyang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu. Dan
pemilu yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat, ternyata baru
terlaksana tahun 1971 dengan peserta sebanyak 10 partai politik. (Golkar,
Parmusi, NU, PSII, Partai Islam, Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan IPKI).
Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan Golkar yang diikuti
oleh Parmusi, NU dan PNI. Selanjutnya dengan diberlakukannya UU RI no. 03 tahun
1957, Pemilu tahun 1977 dan 1982 hanya diikuti oleh 3 ( tiga) peserta :
1). PPP dengan ciri ke-islaman dan ideologi islam.
2). Golkar dengan ciri kekayaan dan keadilan sosial.
3). PDI dengan ciri demokrasi, kebangsaan (nasionalisme),
dan kedilan
Pada pemilu tahun 1987 dan 1992 dengan diberlakukannya UU
NO. 3 tahun 1985, partai politik dan Golkar ditetapkan hanya mempergunakan
satu-satunya asas, yaitu Pancasila dengan tujuan agar setiap kontestan pemilu
lebih berorientasi pada program kerja masing-masing. penerapan atas tersebut
langsung sampai dengan pelaksanaan pemilu 1997. fakta memperlihatkan bahwa
selama pemilu orde baru, golkar selalu dominan. dalam pemilu 1971 golkar meraih
(62,8%), tahun 1997 (62,1%), tahun 1982 (64,3%), tahun 1987 (73,2%) tahun 1992
(68,1%) dan pada tahun 1997 (70,2%).
Era orde baru mengalami antiklimaks kekuasaan setelah pada
akhir tahun 1997 negara Indonesia mengalami krisis moneter yang selanjutnya
berkembang menjadi krisis multidimensi karena terperangkap hutang luar
negeri yang besar dan banyaknya praktik
korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat birokrasi dan
pengusaha.
Masa/Era Repormasi (tahun 1999 s.d.sekarang)
Era reformasi benar-benar merupakan arus angin perubahan
menuju demokratisasi dan asas keadilan. Partai-partai politik diberikan
kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multipartai yang
terselenggarakan pada tahun 1999 berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 1999.
sangat mengejutkan bagi semua manusia elemen masyarakat Indonesia ternyata
paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48 partai politik.
b. Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan (interest group), dalam gerak
langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam
suatu negara. Aktivitas kelompok kepentingan umumnya menyangkut tujuan-tujuan
yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitis dan intensitas usaha
yang tidak berlebihan.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat
diidentifikasikan ke dalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
Kelompok Anomik : kelompok yang terbentuk dari unsur–unsur
masyarakat secara spontan dan seketika akibat isu kebijakan pemerintah, agama,
politik, dsb.
Kelompok non-asosiasional: Kelompok yang berasal dari unsur
keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan
kepentingannya berdasarkan situasi.
Kelompok insitusional : kelompok yang bersifat formal dan
memiliki fungsi–fungsi politik atau sosial.
Kelompok asosiasional: Kelompok yang menyatakan
kepentinganya secara khusus, memakai tenaga professional dan memiliki prosedur
yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok kepentingan pada negara totaliter (partai tunggal)
pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara,
Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analisis politik) mengidentifikasi 5
(lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet (Rusia), yaitu:
a. Elite politik, seperti anggota-anggota politburo
b. Kelompok-kelompok institusional, sepsrti serikat-serikat
datang.
c. Kelompok-kelompok pembangkang setia, seperti para dokter
dan guru
d. Pengelompokan-pengelompokan sosial yang tidak
terorganisir dalam satu kesetian, seperti petani dan tukang.
e. Kelompok-kelompok
yang tidak terorganisir dalam satu kesatuan, yang bukan merupakan bagian
dariaparat Soviet (Rusia), atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa,
seperti kelompok intelektual yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte
keagamaan tertentu.
Pada negara yang menerapkan sistem dua partai, disiplin
partai baik dalam parlemen maupun kabinetrelatif lebih ketat dan hal ini
merupakan kendala tersendiri terutama untuk mendukung sepenuhnya
program-program kelompok-kelompok tertentu.
Di negara berkembang pada umumnya. dan khususnya di
Indonesia masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan biasanya
sensitive terhadap isu politik dalam lingkup kelompok politik yang sempit.
Masyarakat masih dibatasi realita politiknya (terutama masa orde baru) oleh
para pemegang kekuasaan negara/pemerintah. Dengan asumsi demi stabilitas
politik. Tampak bahwa pada masa itu pemegang kekuasaan negara/pemerintah cukup
tangguh mengendalikan kehidupan politik supaya terdapat keleluasaanbagi proses
pembangunan bidang kehidupan lainnya.
Namun pasca Orde Baru (tahun 1998) yang disebut dengan era
reformasi, masyarakat berperan aktif
dalam menumbuhkan sangkar partisipasi politik “demokratisasi” setelah
selama 32 tahun dikekang dengan berbagai instrument politik dan peraturan
perundangan. Berkembangnya sistem politik di Indonesia dewasa ini tidak lepas
dari peran kelompok kepentingan yang selama Orde Baru berkuasa berseberangan,
terutama dari kalangan akademisi, politikus, lembaga swadaya masyarakat,
pengusaha, dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang
dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya
dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan
pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalambeberapa asosiasi yang
mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c. Organisasikepemudaan
d. Organisasi Lingkungan Kehidupan
e. Organisasi pembela Hukum dan HAM
f. Yayasan atau Badan hukum lainnya, Mereka pada umumnya
dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya
yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi
kebijaksanaan umum.
Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai
kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target
mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya
(sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan
dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa
lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi
inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternative
terkemuka.
d. Media komunikasi politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument
politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai
politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media
komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film,
dan sebagainya dapat memainkan peran penting terhadap penyampaian informasi
serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.
e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan proses transformasi
seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai sub-kluktur,
keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan dan
kualifikasi tertentu, yang kemudian memperkenalkan mereka pada peran-peran
khusus dalam sistem politik. Bagi actor-aktor politik itu sendiri, pengangkatan
diri mereka selalu melalui proses, yaitu :
Transformasi dari peranan-peranan non-politis kepada suatu
situasi di mana mereka menjadi cukup berbobot memainkan peranan-peranan politik
yang bersifat khusus.
Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan tugas-tugas
politik yang selama ini belum pernah mereka kerjakan, walaupun mereka telah
cukup mampu untuk mengemban tugas seperti itu. Proses pengangkatan itu melibatkan
baik persyaratan status maupun penyerahan posisi khusus pada mereka.
Di dalam benak masyarakat sering timbul pertanyaan apakah
pengangkatan tokoh-tokoh politik akan pengaruh besar terhadap pembangunan dan
perubahan? Pada umumnya pengangkatan tokoh-tokoh politik akan memberikan angin
segar dalam memaparkan beberapa komponen perubahan dalam segala untuk dan
menifestasinya.
Pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berakibat terjadinya
pergeseran di sector infrastruktur politik, organisasi, asosiasi-asosiasi, kelompok-kelompok
kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Lester G. Seligman , proses pengangkatan tokoh-tokoh
politik akan berkaitan dengan beberapa aspek , yakni :
a. Leditimasi elit politik
b. Masalah kekuasaan
c. Representativitasi elit politik
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan
perubahan politik.
Di negara-negara demokrasi pada umunya, pengangkatan
tokoh-tokoh politik dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini akan berbeda jika
dilaksanakan di negara-negara totaliter, diktator atau otoriter.
2. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin
politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan
politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga
yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini pada umumnya dapat diketahui didalam
konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu
negara.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit
politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislative
(pembuat undang-undang), dan yudikatif
(yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian
kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,
suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang
mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok berupa partai politik atau
organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya
gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan
besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era
reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.
Reformasi di bidang politik dan hukum ketatanegaraan, yaitu
dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali) dari
tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18
Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002).
Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar